Kamis, 22 Desember 2016

Amnesti Pajak

Definisi Amnesti Pajak
Amensti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pentingnya Tax Amnesty
  1. Agar negara memiliki penerimaan uang melalui pembayaran tebusan, baik dari Deklarasi Aset Dalam dan Luar Negeri, maupun melalui Dana Repatriasi
  2. Meningkatnya uang yang beredar di Indonesia melalui dana Repatrisasi.
Tujuan Tax Amnesty
  1. Data Wajib Pajak lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
  2. Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable
  3. Jangka pendek = penerimaan dari uang tebusan
  4. Jangka panjang = penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat
Dampak Negatif Tax Amnesty
  1. Melemahkan administrasi perpajakan dan mengurangi penerimaan negara denda hasil pemeriksaan
  2. Semakin memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan, karena tarif semua sama (tidak progresif)
  3. Menimbulkan kecemburuan sosial dan rasial karena adanya persepsi bahwa kelompok non-pribumi yang lebih banyak menikmati pengampunan pajak.
  4. Mempersepsikan bahwa Indonesia merupakan negara gagal karena tidak mampu menegakkan aturan hukum perpajakan di negaranya sendiri.
Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA)
Jika Tax Amnesty berhasil mengapa penerimaan pajak yang tidak melalui Tax Amnesty kurang berhasil? Apakah tarif mahal atau admin yang berliku-liku? Atau banyak "apa-apa"?

Penggunaan Dana Repatrisasi Dari Tax Amnesty - Pasal 12:3 UU No.11 2016, Diinvetasikan Paling Singkat 3 Tahun Pada:
  1. Surat berharga negara Republik Indonesia
  2. Obligasi BUMN
  3. Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah
  4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi
  5. Obligasi Perusahaan Swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK
  6. Infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha
  7. Sektor Riil berdasarkan prioritas yang ditentutkan pemerintah
  8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan Dana Tebusan dari Tax Amnesty - Pasal 2:2 UU No. 11 2016
  1. Peningkatan likuiditas domestik, meningkatkan penerimaan
  2. Perbaikan nilai tukar rupiaSuka bunga yang kompetitif
  3. Peningkatan investasi
Dana Repatriasi untuk mendorong investasi sementara Data Pengampunan untuk memenuhi Anggaran seperti dalam APBN

Alasan Pihak yang Tidak Setuju Kebijakan Tax Amnesty
  1. Tax Amnesty tidak membedakan Wajib Pajak yang taat bayar pajak dengan yang tidak taat bayar pajak / mengemplang pajak (semua bayar pengampunan kalau tidak taat lapor)
  2. Tarif Tax Amnesty tidak membedakan antar perusahaan, pengusaha dengan Wajip Pajak dan Obek pajak.
  3. Tarif Wajib Pajak UMKM 0,5% untuk pengungkapan dibawah Rp. 10 M, sedangkan WP OP non UMKM (pegawai dan karyawan) tetap 2 %.
  4. Sudah bayar PBB, pajak kendaraan bermotor dan lain-lain.
Manfaatkan Pengampunan Pajak Sekarang Sebelum:
  1. Automatic Exchange Of Information (AEOI), paling lambat mulai 2018
  2. Revisi UU perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan
  3. WP tidak akan bisa menyembunyikan asetnya (di mana pun) dari otoritas pajak setelah kedua poin di atas
Era Keterbukaan Informasi Keuangan
  • Implementasi keterbukaan dan pertukaran informasi perbankan untuk pajak dalam Automatic Exchange Of Information (AEoI) pada akhir 2017 tetap akan berjalan meski UU perbankan menganut sistem kerahasiaan data nasabah perbankan
  • Dalam pertemuan G20 di Turki November 2015, Indonesia dengan beberapa negara lain menyatakan masuk dalam early adapters (pengadopsi awal), yang mulai mengimplementasikan AEoI pada september 2017.
Kelalaian atau Kesalahan WP yang Diampuni Pemerintah:
  1. WP yang seluruh pendapatannya dipotong pajak, tetapi setelah uangnya dibelikan aset atau ditabung tidak melaporkan kekayaan tersebut (tabungan harta dalam SPT tahunan)
  2. WP yang sebagian pendapatannya tidak dilaporkan dalam SPT dan pada saat uang tersebut digunakan untuk membeli harta atau tabungan / deposito tidak dilaporkan dalam SPT tahunan
  3. WP yang tidak punya NPWP sehingga seluruh pendapatannya dan harta kekayaannya tidak dilaporkan ke kantor pajak dalam SPT tahunan
kesalahan atau kelalain WP diatas akan diampuni apabila WP bayar uang tebusan.

Enam Keuntungan Amnesti Pajak
  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  2. Tidak dikenai sanksi pidana perpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
  4. Penghentian proses pemeriksaan. pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
  5. Jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
  6. Pembesbasan pajak penghasilan untuk balik harta tambahan
Setiap orang berhak mendapatkan Amnesti pajak, baik itu badan, orang pribadi, pengusaha omzet tertentu, maupun OP/badan yang belum ber-NPWP.

Pengecualian Subjek
  1. Wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Wajib pajak yang sedang menjalankan hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

3 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus